KPK Tidak Menutup Kemungkinan untuk Memanggil Menteri Agama



Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpeluang untuk mendapatkan panggilan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus suap pengisisan jabatan di lingkungan Kementrian Agama 2018-2019.

"Kemungkinan itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan bagi kepentingan penyidikan apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan menteri agama hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Tetapi Febri belum bisa untuk memastikan lebih dalan kapannya menteri agama itu pasti dipanggil oleh lembaganya. "Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," ujarnya.

KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar AS dari hasil penggeledahan ruang kerja Saifuddin di Gedung Kementerian Agama.

Uang yang berhasil disita dalam pecahan rupiah senilai 100jt, sedangkan uang dalam pecahan dollar AS masih dihitung tim yang berada di lokasi.

KPK juga menggeledah dua ruangan lainnya yang dicurigai, yaitu ruang Sekretaris Jendral Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan dan ruang kepala Biro Kepegawaian. "Disita juga sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannyadan juga hasil seleksi dari kepegawaian tersebut," Ujar Febri.

Dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka, Haris Hasanuddin disita, yang kemudian dipilih sebagai kepala kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Soal penyitaan uang dari ruang kerja menteri agama, Diansyah menyatakan, belum bisa mendapatkan informasi yang lebih teknis terkait hal tersebut.

"Yang bisa kami sampaikan tentu mutakhirkan dari proses penggeledahan yang dilakukan hari ini. Intinya, kami tentu melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang di sana diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang sedang disidik saat ini," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.


Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019, yang juga Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin.














Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Tudingan Misbakhun Korupsi Membuat Misbakhun Tidur Dalam Sel

KPK Cegah Rencana Keberangkatan Sofyan Basir ke Luar Negeri

Artis Roger Danuarta Masuk Islam Telah Dibenarkan Yayasan MCI