KPK Cegah Rencana Keberangkatan Sofyan Basir ke Luar Negeri



Diberitakan Sofyan Basir ingin pergi ke luar negeri, namun hal tersebut langsung dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Sofyan sudah menjadi tersangka, setelah ia kembali ke Tanah Air.

"Untuk kebutuhan Penyidikan dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1, KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap SOFYAN BASYIR, pekerjaan Direktur Utama PT. PLN (Persero)," ujar Jubir KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Pencegahan dilakukan seiring dengan proses penanganan perkara, dimana Sofyan akan segera diperiksa sebagai tersangka pada kasus suap PLTU Riau-1, hal tersebut dijelaskan oleh Febri.

"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019," katanya.

Sebelumnya, diketahui Sofyan sempat berada di Prancis saat KPK akan memanggilnya sebagai tersangka. Kemudian, setelah pulang dari Prancis, tim penyidik pun langsung melakukan pencegahan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.


Dalam persidangan, Sofyan Basir setidaknya menghadiri sembilan kali pertemuan, baik yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak terkait, seperti Eni dan pengusaja Johannes Kotjo.











Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Tudingan Misbakhun Korupsi Membuat Misbakhun Tidur Dalam Sel

Artis Roger Danuarta Masuk Islam Telah Dibenarkan Yayasan MCI