Misbakhun Diduga Menjadi Penyebab Terjadinya L/C Bodong
Misbakhun Diduga Menjadi Penyebab Terjadinya L/C Bodong
Sumber: Google
Pada kasus Misbakhun yang terjadi dalam kepemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Misbakhun yang saat itu juga dituding sebagai Misbkahun korupsi, telah dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun kurungan penjara oleh pengadilan.
Tidak terima dituding Misbakhun korupsi dan dengan adanya kasus Misbakhun itu, akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada pengadilan. Pengadilan pun menerima ajuan PK dari Misbakhun.
Setelah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Perkara nomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung diambil alih oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.
Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa dalam kasus Misbakhun ia dinyatakan tidak bersalah dan membebaskan secara murni dari semua tuduhannya yang didapatkan Misbakhun.

Comments
Post a Comment