MAKI Mempraperadilkan KPK Kembali
MAKI Mempraperadilkan KPK Kembali
Bukti yang sudah diserahkan oleh Boyamin Saiman dan Nadia Mulya pada KPK untuk menyelesaikan Kasus Bank Century itu ada kepentingannya juga untuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Penyerahan bukti yang diserahkan oleh Boyamin bersama Nadia Mulya ini juga bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus Bank Century.
Kembali mempraperadilkan KPK sebab amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Guna melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment